Rabu 27 Oct 2010 01:38 WIB

Agus Condro: Tjahjo Bilang Bu Miranda Mau Kasih Uang

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intens memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom. Salah satu mantan politisi PDI Perjuangan Agus Condro Prayitno mengakui, nama Miranda disebut politisi Tjahjo Kumolo sebagai pihak pemberi cek pelawat untuk suap ekslegislator periode 1999-2004 dalam proses pemilihannya.

Usai menjalani pemeriksaan hingga sembilan jam di Gedung KPK, Senin lalu (25/10), Miranda kembali diperiksa tim penyidik KPK. "Kemarin saya diperiksa untuk empat tersangka dan hari ini saya diperiksa untuk lima tersangka, Pak Paskah Suzetta dan yang lainnya saya lupa," ujarnya sebelum masuk ruang pemeriksaan di lantai delapan,Selasa (26/10).

Miranda yang mengenakan blazer merah muda itu tiba didampingi seorang pengawalnya dengan mobil sedan Toyota Crown Royal Saloon warna hitam dan berplat B 2479 TZ sekitar pukul 10.05 WIB.

Kali ini, KPK juga memeriksa pelapor pertama kasus cek pelawat, Agus Condro Prayitno. Mantan politisi PDI Perjuangan yang juga menjadi tersangka kasus serupa ini tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi bagi lima mantan rekannya. Yakni tersangka Panda Nababan, Engelina Patiassina, Iqbal, Budiningsih, dan Jefry Thomas Lumbantoruan.

Agus kembali menegaskan, KPK pantas menetapkannya sebagai tersangka bersama ekslegislator Fraksi PDI Perjuangan karena ada fakta yang terjadi. Menurutnya,rekan separtainya di Komisi IX DPR periode 1999-2004, saat itu diperintah oleh pimpinan Fraksi, Tjahjo Kumolo, dan Izedrik Emir Moeis untuk memilih Miranda.

Setelah memilih Miranda, imbuh Agus, ia diberi 10 lembar cek pelawat oleh bendahara fraksi kala itu, Dudhie Makmun Murod. "Jadi mungkin ini yang deal saat itu, yang mengatur dan sebagainya dengan Bu Miranda itu pimpinan fraksi. Nggak mungkin kami terima kalau nggak ada lampu hijau. Ada arahan Pak Tjahjo bilang Bu Miranda mau kasih uang," ungkap Agus.

Terkait kasus pemberian cek pelawat pada sejumlah anggota dewan, KPK sudah menetapkan 26 anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka. Mereka diduga telah menerima suap usai pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement