Kamis 28 Oct 2010 04:07 WIB

Horeee...! Cirus Dkk akan Dipidanakan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Cirus Sinaga
Foto: Antara
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan ketua tim jaksa peneliti perkara Gayus, Cirus Sinaga dan anggota jaksa peneliti kasus Gayus, Fadil Regan, akhirnya akan dipidanakan. Berdasarkan pemeriksaan tim Kejaksaan Agung, Cirus terbukti terlibat melakukan rekayasa dalam penerbitan rencana penuntutan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kami berjanji pemeriksaan ini akan segera diteruskan ke pihak yang berwajib," tegas Inspektur Pidana Umum pada Jaksa Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyopramono, Rabu (27/10) dalam keterangan pers di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurut Widyo, hasil temuan tim pemeriksa menduga perbuatan oknum jaksa berinisial C dan F juga staf kejaksaan berinisial B dan pengacara H memenuhi unsur pidana karena perbuatan tersebut melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara.

Widyo mengatakan terdapat pemalsuan penunjukan penuntutan (juktut) atau rentut bernomor R431/e.3/ep/02/2010 oleh oknum tersebut. Rentut yang diperlihatkan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung dengan tuntutan masa satu tahun penjara yang menurut Gayus ditunjukkan untuk memeras Gayus.

Pemalsuan itu, lanjut Widyo, dilakukan dengan memotong bagian tuntutan rentut asli bernomor R455/e.3/ep/02/2010, memfotokopi, kemudian menempelkan ke rentut palsu. "Diduga keras dibuat oleh oknum H stelah menerima juktut asli dari oknum C," jelasnya.

Widyo mengatakan semua yang ada di Rentut R431 seperti kode faks, isi dan tanda tangan berikut stempel dinas merupakan fotokopi dari rentut asli. Terkecuali, ujarnya, bagian masa penuntutan satu tahun penjara (straafmat) yang menutup bagian masa penuntutan masa percobaan satu tahun.

Menurutnya, oknum C memberikan juktut asli tersebut kepada oknum H setelah meminta juktut asli dari oknum F. Sementara, oknum F sendiri, mendapat juktut asli usai memerintahkan oknum B melaui faks yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan meminta bantuan dari staf sekretariat Kajari Jakarta Selatan.

Menurut Widyo, tidak normal bila oknum C dan F sebagai Jaksa Penuntut Umum yang tidak aktif dalam persidangan mendapatkan rencana penuntutan. Widyo mengatakan yang berhak menerima surat tersebut adalah kejaksaan tinggi (Banten) kemudian bisa diteruskan ke Asisten Pidana Umum. Sesudah itu,

ujarnya, prosedurnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Tangerang) kemudian diteruskan ke Kepala Seksi Pidana Umum. "Ini tidak lazim," jelasnya.

Sementara, untuk petunjuk tuntutan bernomor R455/e.3/ep/02/2010 atas nama terdakwa Gayus yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus mengaku diminta uang senilai USD 50.000 dari pengacaranya, Haposan Hutagalung untuk membebaskan dia dari tuntutan satu tahun penjara. Gayus pun sempat menunjukkan dua rencana penuntutan yang menurutnya, berasal dari Haposan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement