REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dua aktor pemalsuan rencana penuntutan (rentut) atas perkara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan akhirnya dilaporkan ke polisi. Tim pemeriksa Kejaksaan Agung membuat laporan atas terlapor oknum H dan C. Dalam pesan singkatnya kepada republika, Jaksa Agung bidang Pengawasan, Marwan Effendy, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat laporan dengan NO.POL. 2 TBL/421/X/2010/Bareskrim tanggal 28 oktober 2010.
Pelapornya adalah Wahyudi, SH. Kemudian pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP. Sementara terlapornya adalah H dan C. Marwan membenarkan bahwa pelapor memang membuat laporan dengan sembunyi-sembunyi karena terlalu banyak wartawan.
"Ya mungkin wartawan terlalu banyak, jadi para jaksa pada takut dan sekarang mereka ada didepan saya sudah pulang melapor selesai melaksanakan tugasnya," jelas Marwan.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, membenarkan adanya surat laporan yang disampaikan Kejaksaan Agung ke Bareskrim Mabes Polri. Surat tersebut, ujarnya, adalah hasil pemeriksaan internal atas kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut). "Satu hasil pemeriksaan internal yang kita belum ambil langkah tindak lanjut. Kita akan koordinasi pihak kejaksaan," jelasnya saat ditemui wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/10).
Menurutnya, penyidik akan melihat lebih jauh apakah laporan pihak kejaksaan terkait dengan kasus Gayus yang sudah ditangani selama ini. Pasalnya, ujar Ito, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan memang terdapat sindikasi dalam kasus mafia hukum tersebut. Untuk itu, ungkapnya, penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lanjutan.
Saat ditanya apakah penyidik akan melakukan pemanggilan, Ito mengatakan tergantung dari proses dan mekanisme penyelidikan. "Kalau memang sudah ini pastilah. Kalau misalkan dibutuhkan diminta keterangan pasti kita panggil. Pertama kita lakukan penyelidikan dulu," jelasnya.
Sebelumnya,tim pemeriksa Kejaksaan Agung mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait pembocoran dan pemalsuan rencana penuntutan Gayus. Nama eks ketua tim jaksa peneliti, Cirus Sinaga dan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung masuk dalam daftar nama tersebut. Tim pemeriksa juga sempat menyebutkan bahwa oknum jaksa C diduga telah membocorkan rentut kepada oknum pengacara berinisial H.