Rabu 03 Nov 2010 03:28 WIB

Kejari Bandung Bakal Perpanjang Penahanan Ariel

Red: Djibril Muhammad
Cut Tari, Ariel, dan Luna Maya
Cut Tari, Ariel, dan Luna Maya

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Negeri Bandung yang menangani kasus video mesum Ariel 'Peterpan' menyatakan akan memperpanjang masa penahanan vokalis itu setelah masa penahanan pertama habis pada 8 November mendatang. Kepala Seksi Pidana Umum Rusmanto, di Bandung, Selasa (2/11), mengatakan, masa perpanjangan penahanan Ariel tersebut dilakukan sesuai prosedur KUHAP.

"Jumlah hari dalam masa tahanan tambahan menjadi kewenangan jaksa dalam menentukan jumlah hari penahanan berikutnya," ujar Rusmanto.

Pihak Kejaksaan, kata dia, masih meneliti berkas kasus Ariel dengan melakukan penyusunan tuntutan yang dilakukan. "Untuk berkas memang masih kita teliti guna melihat tuntutan dalam kasus tersebut, sehingga saat dilimpahkan ke PN Bandung sudah diketahui tuntutan yang akan diajukan oleh JPU," ungkap Rusmanto.

Nazriel Irham (Ariel) ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung sejak 20 Oktober kemarin. Kuasa hukum penyanyi itu, Afriand Bondjol, saat dihubungi melalui telepon, mengatakan, akan mengajukan penangguhan penahanan kembali saat masa penahanan Ariel habis pada 8 november.