Kamis 04 Nov 2010 02:20 WIB

Pimpinan DPR tak akan Masalahkan Pasal Siluman

Rep: Indira Rezkisari/ Red: Endro Yuwanto
Sidang di DPR
Sidang di DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pimpinan DPR tidak berencana membawa kemunculan pasal siluman dalam RUU APBN 2011 ke penegak hukum. Menurut Ketua DPR, Marzuki Alie, peristiwa itu telah selesai ketika kekeliruan telah dikoreksi.

Marzuki mengatakan, pasal siluman muncul dalam peraturan yang sifatnya masih rancangan. ‘’Itu masih rancangan,’’ katanya, lewat pesan pendek kepada Republika, Rabu (3/11).

Setiap lembar dalam rancangan undang-undang itu juga ditandatangani oleh anggota panitia kerja pembahasan APBN 2011. Sehingga kejanggalan apa pun, seperti munculnya pasal siluman, pasti diketahui oleh anggota panitia kerja.

‘’Jadi itu tidak perlu dibawa ke ranah hukum,’’ ujar Marzuki. Pada paripurna penutupan masa sidang DPR pekan lalu, sebuah pasal yang sebelumnya tidak ada muncul dalam pembahasan RUU APBN 2011. Protes dilayangkan Effendi Simbolon, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.

Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo, mengakui munculnya pasal yang bisa memberi dasar bagi pemerintah menaikkan tarif listrik merupakan kelalaian teknis. Menteri Keuangan dan Badan Anggaran DPR juga panitia kerja telah sepakat menghapus pasal tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement