REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepolisian Sektor Tambora telah menetapkan satu tersangka penusukan sopir bajaj di Jalan Asemka, Roa Malaka, Jakarta Barat pada Kamis (11/11). " Satu orang ditetapkan tersangka, dan satu lagi berstatus saksi," ujar Kepala Kepolisian Sektor Tambora, Kompol Hery Dian Dwiharto saat dihubungi wartawan melalui sambungan telpon, Jumat (12/11). Tersangka diketahui bernama Udin Sadeli, sementara Sujono berstatus saksi. " Tersangka di jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar Heri.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (11/11) saat kemacetan di Jalan Asemka, Roa Malaka Jakarta Barat. Diantara kemacetan tersebut, sebuah mobil Honda Jazz bernomor polisi B 1397 QL yang dikendarai Udin bersama Sujono berada didepan bajaj.
Bajaj tersebut bernomor polisi B 2512 DE yang dikendarai oleh Sukari, 28 tahun, tiba-tiba terus membunyikan klakson bajajnya. Sepertinya bunyi klakson bajaj mengusik Udin, lalu dia turun dari mobil Honda Jazz dan menghampiri sopir bajaj.
Sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya, tiba-tiba Udin mengambil pisau dan melukai sopir bajaj warga Jelambar, Jakarta Barat.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut marah dan memukuli Udin. Tidak hanya itu warga juga merusak dan memukuli mobil Honda Jazz merah yang dinaiki Udin. Warga bahkan membalikkan mobil hingga roda mobil menghadap ke atas.
Beruntung petugas polisi segera datang dan mengamankan Udin dan Sujono yang merupakan warga Krendang, Tambora dari amuk massa. " Korban sudah pulang dari Rumah Sakit," ujar Heri.