REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan MK tidak memberi pendapat mengenai deponeering (mengesampingkan perkara) kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"MK tak memberi pendapat dalam deponeering kasus Bibit-Chandra," kata Mahfud, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/11).
Menurut Mahfud, MK tidak memiliki kewenangan lain selain yang disebutkan dalam pasal 24C UUD 1945 karena kewenangannya yang limited (terbatas) dalam empat hal plus satu kewajiban, tidak termasuk kewenangan memberi fatwa. "Selama ini MK tak pernah dan tak akan pernah mengeluarkan fatwa atau pendapat hukum," katanya.
Mahfud mengatakan, kalau MA menurut pasal 24A ayat (1) UUD 1945 mempunyai kewenangan-kewenangan lain diantaranya memberi fatwa, memberi pertimbangan dan memberi pendapat hukum.
Ketua MK menyebut, menurut konstitusi kewenangan MK itu tertentu dan tidak bisa ditambah-tambah yaitu judicial review, menyelesaikan sengketa kewenangan antarlembaga negara, sengketa hasil pemilu, pembubaran parpol, dan pendapat tentang pemberhentian Presiden (impeachment).
Oleh sebab itu, menurut dia pendapat lembaga yudikatif yang perlu didengar oleh kejaksaan agung tentang itu harus diartikan pendapat Mahkamah Agung. "Tapi MK menyatakan juga bahwa pihak Kejaksaan Agung tentu telah mempertimbangkan secara cermat melalui pakar-pakar yang dimiliki," katanya.