REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pejabat Pemkot Bekasi enggan mengomentari penetapan status tersangka Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad. Wakil Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, pun, terkesan enggan dimintai tanggapan status tersangka yang menimpa Walikota Bekasi. Setelah didesak, Rahmat akhirnya memberi tanggapan singkat. "Kita prihatin," katanya dari balik jendela mobil.
Usai mengeluarkan pernyataan tersebut, ia menutup kaca mobil. Mobil dinas fortuner pun langsung membawanya meluncur untuk perjalanan dinas. Hari ini (16/11), Rahmat dijadwalkan meresmikan kantor RW di Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
KPK menaikan status pemeriksaan Mochtar dari penyelidikan menjadi penyidikan, Senin (15/10). Praktis Mochtar menjadi tersangka. Ia disangkakan dugaan dalam kasus penghargaan Adipura 2010 dan penyelewengan penggunaan APBD 2010.
Mochtar bisa dijerat pasal 2 ayat 1, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada hari yang sama, hakim tindak pidana korupsi (tipikor) memvonis tiga aparatur Kota Bekasi. Mereka dinyatakan bersalah memberikan suap kepada auditor BPK Jawa Barat, untuk mendapat penilaian wajar tanpa syarat (WTP) bagi laporan keuangan Pemkot Bekasi tahun 2009
Ketiganya adalah mantan Sekertaris Daerah, Tjandra Utama Effendi; Kepala Inspektorat Daerah, Herry Lukamtohari; Kepala Bidang Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Herry Suparjan.