REPUBLIKA.CO.ID, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima jaksa yang akan menjadi jaksa peneliti (P16) kasus penyuapan oleh Gayus H Tambunan terhadap petugas Rutan Brimob Kelapa Dua. Mereka adalah Edy Rakamto, Sugeng Sumarno, Daster Sitohang, Endi Vironika Maramba, Sarif Sulaiman Nahdi.
Sementara lima jaksa peneliti untuk tersangka Kompol Iwan Siswanto adalah Edy Rakamto, Teguh Wardoyo, Sila Holongan, Ahmad Fatoni, Endi Vironika Marambas.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, kasus penyuapan terhadap kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan delapan anggotanya, kejaksaan masih menunggu pengajuan berkas dari kepolisian. "Sampai sekarang berkasnya belum diterima dari penyidik kepolisian," jelasnya.
Dalam sidang Gayus hari ini, Ketua Majelis Hakim Albertina Ho memberi ketetapan untuk memindahkan Gayus Tambunan dari rumah tahanan Markas Komando Brimob Depok, ke rumah tahanan Cipinang. Ketetapan tersebut dibacakan Albertina di penghujung sidang Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/11).
Menurutnya, ketetapan tersebut murni atas pertimbangan hakim dan tanpa ada intervensi dan koordinasi dengan institusi lain, termasuk dari atasan.
Albertina kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk segera melaksanakan penetapannya, dan melaporkan pelaksanaan pemindahan Gayus ke rutan kelas I Cipinang.