Senin 13 Dec 2010 11:53 WIB

UU Parpol Segera Disahkan

Rep: abdullah sammy/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pro-kontra mengenai undang-undang partai politik akan menemukan titik akhir. Seluruh Partai Politik di Komisi II DPR telah menyepakati Rancangan Undang-undang yang akan disahkan di Rapat Paripurna, Selasa (21/12).

Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Agus Purnomo mengatakan, kesepakatan tiap fraksi telah diperoleh. Dalam proses mencapai kata sepakat, ada hal yang sempat diperdebatkan. "Kini setiap fraksi umumnya telah menyepakati isi RUU. Dalam akhir tahhun ini, kita akan memiliki Undang-undang Parpol (partai politik) baru," ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad (12/12).

Sejumlah hal substansial telah disepakati, di antaranya soal transparansi rekrutmen, struktur partai politik, kaderisasi, serta transparansi dana. Partai politik, kata Agus, harus mampu mendorong pendidikan politik bagi masyarakat dan mampu membuat sisitem rekrutmen pada masyarakat luas. Dia menambahkan, dengan UU ini setiap parpol wajib memiliki kesiapan dalam memimpin bangsa.

"Seluruh prasyarat itu dibuat agar setiap partai mampu memimpin dan memberikan pendidikan politik bagi masyarakat," kata Agus.

Prasyarat teknis tentang pendirian parpol pun telah disepakati. Parpol baru setidaknya dideklarasikan oleh 50 orang WNI. Syarat lain adalah parpol diwajibkan memiliki perwakilan di seluruh propinsi. Parpol juga diwajibkan memiliki kantor di 75 persen Kabupaten di Indonesia. Sedangkan di level kecamatan, angka 50 persen dipatok bagi parpol.

"Setiap perwakilan sedikitnya harus diisi oleh 30 orang pengurus. Selain ini bukti rekening dan dana awal harus disertakan parpol," jelasnya.

Mengenai transparansi keuangan, DPR mengajukan syarat yang lebih ketat. Walaupun UU disiapkan tidak untuk pemilu, tapi dari sisi finansial DPR mengajukan syarat jika parpol harus memiliki bukti rekening hingga akhir masa pemilu. "Ini demi penguatan sebuah partai politik. Karena itu syarata transparansi keuangan harus dilakukan hingga akhir masa pemilu," jelasnya.

Menurut Agus, RUU ini akan mendapat pandangan dari tiap Fraksi di rapat Komisi II, Senin (13/12). Parpol akan mengajukan pandangan mini, sebelum nantinya RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna. "Pada prinsipnya semua telah setuju dan tinggal pengesahannya saja" tutup Agus mengakhiri pembicaraan.

Senada dengan Agus, anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Taufik Hidayat mengatakjan, titik krusial dalam UU Parpol adalah soal rekrutmen dan transparansi. Parpol diharap mampu menjadi sarana rekrutmen dan pendidkan yang baik masyarakat. Di samping itu, setiap parpol harus mampu memiliki tranparansi anggaran dari awal pendiriannya.

"Intinya parpol diharap mampu menjadi sarana rekrutmen dan pendidikan politik. Parpol didorong untuk melakukan kaderisasi, termasuk pada calon legislatifnya nanti. Tapi harus ditegaskan jika UU parpol ini bukan membahas prasyarat pemilu," ujar Taufik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement