Rabu 19 Feb 2020 17:09 WIB

Revisi UU Bidang Politik Diusulkan Dibahas Satu Paket

Pembahasan RUU bidang politik dilakukan bersaam agar ada sinkronisasi

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil (kiri)
Foto: Republika/ Wihdan
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah lembaga mengusulkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) bidang politik dibahas secara bersamaan dalam satu waktu. UU tersebut diantaranya UU tentang Partai Politik (Parpol), UU Pemilihan Umum (Pemilu), UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta UU Pemerintahan Daerah.

"Kami harapkan dilakukan bersamaan sehingga ada sinkronisasi antara regulasi yang satu dengan regulasi yang lainnya dan ini tentu akan menghindari kemungkinan terjadinya tumpang tindih dalam pengaturan pengaturan di dalam regulasi di bidang politik ini," ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, Rabu (19/2).

Hal itu ia sampaikan setelah melakukan audiensi dengan Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar di kantor Kemendagri, Rabu. Selain Perludem, ada juga perwakilan lembaga lain yakni Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Viola Reininda, Peneliti Hukum Indonesia Coruption Watch (ICW) Donal Faiz, serta Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari.

Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Viola Reininda mengatakan dorongan agar UU bidang politik dibahas satu paket bernilai konstitusional. Sebab, berdasarkan penelitiannya, pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2003-2019, paling banyak ditujukan kepada uu bidang politik.