REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai tahapan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk kasus makelas kasus yang melibatkan Panitera Pengganti MK dan anak salah seorang Hakim MK.
"Hari ini, RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) tadi sudah memutuskan menunjuk 3 orang untuk menjadi panel," kata Ketua MK, Mahfud MD, Kamis (16/12).Anggota panel itu adalah Harjono, Achmad Sodiki, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Berdasarkan laporan tim internal yang memeriksa Panitera Pengganti, Makhfud, dan anggota keluarga salah satu Hakim MK (Nesyawati dan Zaimar), MK sampai pada kesimpulan untuk membentuk panel etik.
Panel tersebut bertugas melakukan pemeriksaan kembali terhadap Makhfud, Nesyawati, Zaimar, dan Dirwan Mahmud (seseorang yang mengaku telah menyerahkan uang). Tujuannya untuk menemukan bukti atau indikasi yang cukup untuk membentuk MKH bagi Arsyad Sanusi.
"Kan dilarang, etika itu tidak boleh keluarga hakim menerima tamu di rumah yang berperkara. nah sekarang, betul nggak ada kaitan atau betul tidak Arsyad tahu atau tidak tahu," kata Mahfud. Baginya, masa kerja panel etik ini tidak akan lama, sebab semua orang yang harus diperiksa mudah untuk dipanggil.
Dia berharap ketika semua orang itu diklarifikasi kembali, semua bisa berbicara jujur. Mahfud menegaskan dalam panel tersebut Arsyad belum akan diperiksa.
Seperti yang diketahui. Tim Investigasi Suap MK menemukan adanya dugaan praktek makelar kasus yang dilakukan oleh anggota keluarga salah satu anggota Hakim MK, dan Panitera Pengganti. Mereka diduga menjanjikan kemenangan terhadap perkara yang diajukan oleh Dirwan Mahmud. Beberapa pertemuan sudah dilakukan, dan beberapa diantaranya dilakukan di rumah salah satu Hakim MK.