REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddi Zulkarnaen akan ditempatkan di Blok Pidana Umum Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
"Tentunya Antasari ditempatkan di blok kriminal umum," kata Kepala Lapas Cipinang, Wayan Sukerta, di Jakarta, Senin.
Antasari Azhar, Senin (3/1) pagi dieksekusi ke Lapas Cipinang dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor.
Eksekusi itu dilakukan setelah Kejaksaan menerima salinan putusan kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memperkuat hukumannya dengan 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Kendati demikian, Wayan menegaskan pihaknya belum menentukan di sel mana mantan petinggi KPK itu, akan ditempatkan karena harus melalui proses administrasi terlebih dahulu.
"Saat ini belum ditentukan sel mana yang akan ditempati oleh Antasari, karena masih harus menjalani proses administrasi," katanya.
Proses administrasi yang dimaksud, kata dia, pengecekan putusan dari Mahkamah Agung (MA) serta melakukan pengecekan sidik jari. "Proses administrasi ini tidak akan berlangsung lama, paling tidak Senin (3/1) sore nanti akan diketahui tempat penahanannya," ujarnya.