REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, setiap birokrat atau aparatur akan ditindak jika terbukti terlibat dalam praktik "jual beli" dalam penerimaan CPNS Provinsi Jambi tahun 2010 lalu. "Bila ada bukti aparatur yang terlibat pasti sampai ke saya. Misalnya Gubernur mengatakan telah melanggar peraturan, selanjutnya bisa saja kita kenakan sanksi teguran sampai pada pemberhentian," katanya, seusai meresmikan kantor pelayanan satu pintu (KPSP) Kota Jambi, di Jambi, Senin.
Menurut dia, terkait adanya indikasi kecurangan dalam penerimaan CPNS harus ada bukti kuat. Dan hal tersebut merupakan domain dan kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan tindak lanjut. "Kalau ada kecurangan itu harus ada bukti dan itu juga ranahnya polisi," jelasnya lagi.
Mengenai adanya peserta tes CPNS di Jambi yang telah dianulir karena tidak sesuai dengan formasi, Menteri mengungkapkan, harus dilihat dulu apa alasan penganuliran tersebut. Jika hal tersebut sebuah kesengajaan tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan. Kesengajaan tersebut misalnya ganti nama, ganti orang dan sebagainya maka akan diproses karena ada ketentuannya.
Selain itu, kata Menteri, jika tidak sesuai formasi tidak akan diangkat jadi PNS. Oleh karena itu ia mengaku telah mengimbau kepada seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Indonesia untuk melihat potensi SDM di tempat masing-masing. "Makanya saya katakan kepada seluruh BKD kita lihat SDM yang akan mendaftar. Jangan buka formasi tapi tidak ada pelamar," tambahnya.
Terkait sejauh mana kontrol dari pusat mengenai pelaksanaan tes CNS di daerah, Menteri menuturkan, Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat harus memfasilitasi dan mengontrol pelaksanaan di lapangan. Jika ditemukan adanya kesalahkan dipersilakan Gubernur untuk melaporkan kepada Menteri.