REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemeriksaan tersangka pemalsuan surat rencana tuntutan (Rentut) kasus Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus Sinaga, ditunda sepekan. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Rabu (12/1) mendatang.
"Penasihat Hukum Cirus Sinaga telah mengirimkan surat keterangan sakit. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 12 Januari 2011 mendatang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (6/1).
Ia mengatakan, pemeriksaan Cirus Sinaga akan dilakukan di bawah Direktorat Pidana Umum Badan Resor Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyidik akan mempertanyakan terkait pemalsuan surat rentut kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun pemeriksaan tersebut, tentunya harus menunggu kondisi Cirus Sinaga membaik. Cirus dikabarkan harus beristirahat hingga 11 Januari 2011 mendatang. "Pemeriksaan akan dilakukan Rabu (12/1) mendatang," pungkasnya.
Cirus Sinaga dilaporkan Kejaksaan Agung pada 28 Oktober 2010 lalu karena diduga melakukan pemalsuan surat rentut kasus Gayus di PN Tangerang. Cirus sendiri saat itu sebagai ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus.
Sebelumnya, Gayus mengaku telah membeli rentut kasus sebesar Rp 500 juta kepada Haposan Hutagalung, kuasa hukum Gayus. Ternyata dari hasil penyelidikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Haposan mendapat surat rentut berkategori rahasia itu dari Cirus.