REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kwik Kian Gie, saksi meringankan dari tersangka kasus Sistem Administrasi Hukum Umum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra, mengoreksi keterangannya sendiri yang sebelumnya disampaikan pada penyidik terkait nilai investasi Sisminbakum. Ketika menyampaikan keterangan kepada penyidik, Kwik menyebut investasi Rp 512 juta, lalu dikoreksi menjadi Rp 20 miliar.
"Saya lalai menyebutkan adanya Rp 20 miliar," kata Kwik dalam konferensi pers, Kamis (6/1). Kwik menyampaikan koreksi karena kesalahannya dirasa sangat mengganggu, meski koreksi itu hanya satu kata saja. Angka investasi yang dikoreksi adalah investasi komputerisasi Sisminbakum.
Menurut Kwik, kejaksaan mempunyai dua angka sebagai investasi untuk komputerisasi Sisminbakum, yaitu Rp 512 juta dan Rp 20 miliar. Kemudian, penyidik menanyakan kepada Kwik bahwa kalau Rp 20 miliar betul, maka berdasar data yang ada yaitu 35 ribu tunggakan yang harus dikerjakan dan pengerjaan rutin 200-300 akte yang harus dikerjakan per periode se-Indonesia, sisanya adalah keuntungan.
"Jadi dari pihak saya karena kemarin ada keberatan dari pihak Pak Hartono Tanoe yang menelepon saya adalah Andi Simangunsong telepon dengan saya, dia mengatakan bahwa itu tidak betul, bahkan memberi tambahan bahwa yang Rp 512 juta itu memang dikeluarkan dan ada kesaksiannya ada, BAP-nya, yaitu Pak Saroja Saleh, tapi Rp 512 juta itu adalah software awal," katanya.
Pada awalnya, piranti lunak yang digunakan adalah Windows. Namun, ditinjau dari cakupan tidak memadai dan dari segi keamanan bisa dimasuki, maka itu praktis dibuang lalu menggunakan piranti lunak Linux. "Di sini Pak Andi (Simangunsong) mengatakan bahwa itu lebih dari Rp 20 miliar," katanya. Dia mengatakan, keterangan selain nilai investasi itu tidak dikoreksi.
"Saya lalai menyebutkan adanya Rp 20 miliar, padahal dalam catatan saya yang ditulis dengan tangan tapi anda tahu sendiri bahwa dalam suasana seperti itu kan di depan saya kan banyak sekali (penyidik), jadi tidak akurat, (sebenarnya) ini persis ada kok (Rp 20 miliar)," katanya. Kwik mengaku tidak akan ngotot menyampaikan koreksi itu ke kejaksaan meski sudah menelepon pihak kejaksaan.
Apakah tetap yakin ada yang mengakali? "Kalau investasi Rp 20 miliar lalu kemudian hasilnya Rp 420 miliar kalau begitu ya memang bukan dagang biasa sifatnya sudah mengakali karena marginnya terlalu besar, anda bisa menghitung sendiri mana ada orang dagang menghitung laba sampai ratusan persen seperti itu. Itu tetap saya pertahankan pendapat itu," katanya.
Ketika ditanya apakah Sisminbakum merugikan negara, Kwik enggan untuk menyampaikan hal itu dan juga tidak menjawab ketika ditanya penyidik. Menurut dia, jawaban atas pertanyaan itu bisa bersifat opini. "Menjawab itu sifatnya memberi opini, sedangkan tugas saya menyampaikan fakta," kata Kwik yang didampingi kuasa hukum Yusril, Afriansyah Noor.