REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Mahkamah Agung (MA) akan segera mengirimkan salinan putusan Sumita Tobing yang dihukum 1,5 tahun penjara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal tersebut diutarakan Juru Bicara MA, Hatta Ali, di kantornya, Jumat (14/1). "Secepatnya (dikirim), yang penting sudah tahu putusannya," kata Hatta.
Kasus Sumita diputuskan oleh tiga majelis hakim, yaitu Artidjo Alkotsar, M. Taufik dan Suryadjaya pada Kamis, (6/1). Terkait pernyataan Sumita yang sudah memperoleh surat putusan MA dari PN Jakpus sebelumnya, Hatta meminta agar surat tersebut diperlihatkan kepadanya.
"Mana suratnya? Saya kepingin lihat. Mungkin yang diterima Sumita register penomoran, bahwa perkara sudah diterima di MA pada tanggal sekian. Yang pasti itu bukan putusan," cetus Hatta.
Ia menambahkan setiap berkas yang masuk MA selalu menyampaikan hal itu kepada terdakwa sebagai bentuk transparansi. Mengenai tudingan adanya putusan ganda pada kasus Sumita juga dibantah Hatta karena pihaknya telah meneliti dari hasil pemeriksaan komputer, penomoran register perkara, dan putusan, tetapi tidak ditemukan dua putusan terkait kasus Sumita.
Kendati demikian, ia mengakui adanya kesalahan pengiriman surat mengenai nomor registrasi perkara. "Cuma waktu itu salah nomor, yang benar perkara 857 itu atas nama Tarmizi, nah perkara 856-nya Sumita, tapi kemudian sudah disusuli (perbaikannya)," kata Hatta.
Ia menjelaskan majelis hakim pertama yang ditunjuk MA untuk menangani kasus Sumita tidak berhasil menyelesaikannya dalam waktu satu tahun, karena itu kasus Sumita diserahkan kepada tim kikis dan menunjuk majelis hakim baru yang diketuai oleh Artidjo.
Terkait kasus Sumita, MA pun telah menjelaskan hal itu kepada Komisi Yudisial. Agar kejadian seperti putusan kasus Sumita tak terulang, ujar Hatta, pihaknya telah mewanti-wanti staf di MA mulai panitera hingga operator yang mengupload data ke komputer.