REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Juru Bicara Kepresidenan Julian A Pasha berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat tidak berhubungan langsung dengan impeachment terhadap Presiden. Putusan MK dan impeachment itu, kata Julian, merupakan dua hal yang berbeda.
"Putusan MK itu mengatur bagaimana proses dan mekanisme di mana Hak Menyatakan Pendapat itu ada mekanisme, proses, dan tahapan yang harus dilalui. Bagaimana bisa itu dihubungkan dengan impeachment? Itu di luar konteks, itu satu hal berbeda," kata Julian, Jumat (14/1).
Julian mengingatkan, Ketua MK Mahfud MD juga sudah mengatakan bahwa putusan MK tentang Hak Menyatakan Pendapat itu tidak berhubungan langsung dengan impeachment. Menurut Julian, wacana impeachment lewat Hak Menyatakan Pendapat itu hanya pandangan-pandangan beberapa orang saja.
Dia menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberikan komentar maupun pendapat soal adanya wacana impeachment itu. "Tidak ada statement atau pun komentar Presiden terkait putusan MK itu," kata dia. Presiden hanya menekankan berbagai kasus hukum, termasuk kasus Gayus, diselesaikan dengan baik dan tuntas.