REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, Maqdir Ismail, menuding Cirus Sinaga merekayasa atas kasus pembunuhan eks Dirut PT. Putera Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain seperti yang dituduhkan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. "Disini peran Cirus menyangkut barang bukti," ujar Maqdir saat dihubungi Republika, Jumat (21/1).
Maqdir mencontohkan, ketika dalam satu persidangan pihaknya meminta agar baju korban dijadikan barang bukti, kemudian disanggupi oleh Cirus. Akan tetapi, ungkapnya, baju tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan sebagai barang bukti.
"Karena kita menduga ada informasi2 lain. penembakan terjadi jarak jauh tapi jarak dekat. makanya kami ngotot supaya baju jadi bb," tutur Maqdir.
Barang bukti lainnya, ungkap Maqdir, adalah barang bukti senjata api. Menurutnya, peran Cirus besar sekali dalam pengubahan senjata tersebut. Maqdir menjelaskan bahwa senjata yang digunakan untuk menembak Nasrudin adalah senjata yang bagus. Akan tetapi, lanjutnya, senjata yang diajukan ke pengadilan adalah senjata lama yang sudah macet. "Peran Cirus besar sekali," tegasnya.
Maqdir belum dapat memastikan motif apa yang membuat Cirus melakukan rekayasa tersebut. Namun, ungkapnya, terdapat kemungkinan adanya pesanan -pesanan dari pihak tertentu agar Antasari dituntut dengan hukuman yang paling berat. Cuma, Maqdir pun mengaku masih harus mendalami kembali siapa pihak yang dimaksud.
Terkait soal upaya Peninjauan Kembali (PK) vonis Antasari ke Mahkamah Agung, Maqdir mengatakan belum akan mengajukan upaya tersebut dalam waktu dekat. "Setidaknya untuk satu dua minggu ini belum," ujarnya. Menurutnya, ia masih harus mengumpulkan bukti tambahan yang akurat agar hakim dapat memberi putusan yang adil. (aby).