REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah tetap mengusulkan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY Yogyakarta dipilih oleh DPRD. Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dalam rapat kerja dengan DPR tentang RUU Keistimewaan DIY (RUUK DIY), Rabu (26/1).
Gamawan menuturkan pilihan sikap pemerintah untuk mengajukan konsep pemilihan Gubernur secara demokratis didasarkan kepada UUD 1945, yaitu pasal 18 ayat (4) yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
“Lalu adanya pasal 18B yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa tentu tidak dimaksudkan menghilangkan nilai demokratis yang sudah menjadi pilihan bangsa Indonesia. Bila pengisian Gubernur dilakukan dengan penetapan, maka akan mengabaikan nilai demokrasi dan melanggar prinsip kesetaraan,” kata Gamawan.
Kendati isu mengenai penetapan atau pemilihan gubernur Yogyakarta menjadi hal yang krusial, dalam draf RUUK DIY pemerintah menambahkan sejumlah aspek lainnya, seperti hak keuangan dan hak veto yang dimiliki Sultan dan Paku Alam.