Kamis 27 Jan 2011 18:04 WIB

Menkumham: Ayin Tetap Dikenai Status Cekal

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Meskipun terpidana kasus suap, Artalyta Suryani alias Ayin, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat, Kamis (27/1), pemerintah tetap memberlakukan pencekalan bagi Ayin untuk bepergian ke luar negeri.

“Seluruh warga binaan yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat tidak akan pernah bisa ke luar negeri, karena kami mencekalnya,” ujar Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar di kantornya, Kamis (27/1).

Patrialis mengatakan,  pada masa pembebasan bersyarat terhadap Ayin itu, harus ada pihak yang menjamin. Diantaranya, kuasa hukumnya.  Menurutnya, jika Ayin bisa bepergian ke luar negeri pada masa pembebasan bersyarat, pihaknya tidak ragu untuk menghukumnya.“Kalau dia keluar negeri, pasti saya ..krekkk,” ujar Patrialis tertawa sambil menggosokkan  tangan ke arah lehernya.  

Ayin adalah terpidana kasus suap  yang mendapatkan hukuman selama 4,5 tahun penjara. Ayin terbukti bersalah karena  menyuap jaksa  Urip  sebesar US$ 660 ribu. Suap itu sebagai imbalan Urip membeberkan penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang membelit taipan Sjamsul Nursalim.

Pada awal tahun  2010 Ayin kepergok memiliki sel mewah di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu. Akibatnya, Ayin dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang.  Namun, karena dianggap berkelakuan baik selama di Lapas Wanita Tangerang, Ayin diusulakan oleh Kalapas Wanita Tangerang, Ety Nurbaiti dan Kakanwil Kemenkumham Banten, Poppy S untuk mendapatkan remisi selama 2 bulan 20 hari.

Selain itu, pada  Selasa (11/1) lalu,  Direktur Jendral Pemasyarakatan  Untung  Sugiono mengatakan Ayin akan mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat Ayin akan dilakukan pada 27 Januari 2011. Namun, ia membantah pembebasan bersyarat itu karena Ayin mendapatkan remisi tahun 2010 sebanyak 2 bulan 10 hari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement