Jumat 04 Feb 2011 14:36 WIB

Angket Mafia Perpajakan Melaju ke Paripurna

Gedung DPR, ilustrasi
Gedung DPR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengemukakan bahwa rapat pimpinan DPR telah memutuskan usul hak angket mengenai mafia perpajakan dilanjutkan pembahasannya di rapat paripurna DPR RI.

Demikian disampaikan Priyo Budi Santoso dalam Forum Jumatan di Gedung DPR/MPR Jakarta terkait kelanjutan pembahasan usul hak angket mafia perpajakan.

Priyo telah menerima delegasi pengusul hak angket itu sebanyak sembilan orang pada Rabu (2/2). "Mereka mengatasnamakan 111 pengusul hak angket mafia perpajakan. Mereka dari seluruh fraksi kecuali dari Fraksi Partai Demokrat," katanya.

Jumlah pengusul bertambah dengan dukungan tiga pimpinan DPR, yaitu Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Pramono Anung dan Anis Matta. Dengan demikian, jumlah pengusul menjadi 114 orang.

"Kemudian dalam rapim DPR pada Rabu (2/2) sore, saya usulkan satu butir mengenai surat masuk hak angket untuk dibacakan di rapat paripurna. Karena itu, usulan ini akan diumumkan dalam rapat paripurna DPR terdekat, kalau Selasa pekan jadi ya akan dimumkan Selasa. Intinya rapat paripurna terdekat," katanya.

Dia mengatakan, rapat paripurna DPR hanya mengumumkan adanya usulan penggunaan hak angket ini, bukan pengambilan keputusan. Selanjutnya, rapat paripurna menyerahkan kepada rapat Badan Musyawarah (Bamus). Bamus-lah yang akan menentukan jadwal kapan akan dilanjutkan," katanya.

Dia mengatakan, proses pembahasan usulan hak angket ini diperkirakan akan alot. Kemungkinan ada yang akan usulkan paripurna terdekat, ada yang mungkin minta dilanjutkan tahun depan atau bahkan tahun 2015. "Usul-usul itu akan berkembang," katanya.

Dia menyatakan, Bamus tak akan bisa menganulir usulan tersebut. kalau tidak sampai diagendakan akan digugat oleh pengusulnya.

Mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mencabut UU tentang Angket, dia mengakui adanya keptusan itu. Tetapi DPR akan menggunakan UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD RI (MD3).

Dalam UU itu disebutkan bahwa semua orang, siapa saja, wajib hadir jika diminta keterangan oleh hak angket. Kalau tidak akan dilakukan upaya paksa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement