REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penegak hukum tidak mengkriminalisasi para penggagas pengumpulan koin untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Komnas HAM menilai aksi itu merupakan ekspresi warga negara dalam berpolitik, sehingga tak pantas dikriminalisasi.
"Jangan terlalu berlebihan menanggapi aksi politik warga negara, masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan masalah lain," kata anggota Komnas HAM, Ridha Saleh, di kantornya, Jumat (4/2). Dia mengatakan, aspirasi politik warga negara lewat pengumpulan koin itu jangan dilihat dari kacamata kuda.
Ridha menyampaikan hal itu menanggapi upaya beberapa anggota DPR yang akan membawa aksi pengumpulan koin bagi Presiden ini ke polisi. Hal itu didasarkan alasan bahwa pengumpulan koin tersebut merupakan penghinaan kepada Presiden sebagai simbol negara. Seperti diketahui, pengumpulan koin juga dilakukan oleh Komisi III DPR pekan lalu.
Menurut Ridha, pelaporan terhadap polisi atas aksi itu akan menimbulkan masalah baru. "Kalau ada kriminalisasi dalam menyampaikan aspirasi politik, akan jadi masalah baru," Ridha menegaskan. Sejauh ini, Ridha memandang aksi pengumpulan koin itu belum pantas dilaporkan kepada polisi.