REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG – Sosok Anthonius Richmord Bawengan (50) yang melakukan penistaan dan memicu kerusuhan di Temanggung, Selasa (8/2) memang cukup misterius. Dalam siding kedua di Pengadilan Negeri Temanggung, seorang saksi yang melakukan investigasi ke gereja di Dusun Kenalan Kecamatan Kranggan mendapati laporan jika terdakwa juga membawa ajaran Injil yang menyimpang.
‘’Saya melakukan investigasi bahwa terdakwa juga melakukan penyimpangan terhadap Injil,’’ kata Fakhrurozi, ketua RT Dusun Kenalan, Kranggan dalam sidang kala itu.
Pernyataan itu terkuak dalam sidang kedua yang berlangsung Kamis (20/1) yang juga berlangsung ricuh dan berakhir dengan aksi kekerasan terhadap terdakwa sehingga wajah dan bahu mengalami memar-memar.
Dalam sidang yang dipimpin Dwi Dayanto SH kala itu menghadirkan tiga saksi, yaitu Fahrurazi, Ketua RT Dusun Kenalan Kecamatan Kranggan, dan dua warganya yakni Bambang Suryoko dan Agus Adi Cahyono.