REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa, menegaskan agar segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum, seperti hasil penelitian susu formula berbakteri dapat diumumkan kepada publik. Penelitian susu formula yang dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor yang menyatakan terdapat bakteri enterobacter sakazakii telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Di situ perlunya transparansi bahwa hal yang menyangkut kepentingan umum harus diumumkan. Karena kalau tidak, bagaimana kalau ada orang celaka terkena bakteri itu, jadi semua pejabat publik harus menyadari betapa pentingnya transparansi itu," imbuh Harifin di Gedung MA, Jumat (11/2).
Ia menuturkan, jika yang bersangkutan tidak mau mengumumkan hasil penelitian tersebut, hal itu akan tergantung dari orang yang merasa dirugikan. "Bagi yang punya kepentingan itu bisa mengambil langkah hukum berikutnya," ujar Harifin.
Untuk kekuatan eksekusi, tambahnya, akan tergantung dari dictum putusan karena ada putusan yang hanya boleh dilakukan sendiri tanpa paksaan. Ia pun akan mengecek ke administrasi MA apakah surat salinan putusan terkait susu formula berbakteri telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait.
Dalam putusan kasasi MA mengembalikan putusan kasus susu berbakteri pada putusan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengharuskan Kementerian Kesehatan, IPB dan BPOM untuk mengumumkan nama merek susu formula berbakteri.