REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru saja dibuka Wakil Ketua Priyo Budi Santoso langsung diwarnai hujan interupsi dan perdebatan soal usulan Hak Angket atas perpajakan.
"Kenapa tidak bacakan surat usulan Hak Angket di paripurna ini. Untuk pembicaraan substantif memang bukan di paripurna," kata Aria Bima saat interupsi pada rapat paripurna DPR di Senayan, Rabu.
Sebelumnya pimpinan sidang Priyo Budi Santoso baru membacakan agenda sidang paripurna yang antara lain membacakan soal Badan Kehormatan, serta pembahasan soal Kode Etik Anggota. Aria mendesak soal usulan Hak Angket mafia pajak dalam paripurna kali ini.
Sementara anggota FPD Agus Hermato mengatakan sidang paripurna sebelumnya telah disepakati semua surat yang masuk harus dibacakan sidang paripurna berikutnya yakni hari ini.
Mendengar perdebatan soal usulan Hak Angket tersebut Priyo Budi menjelaskan berdasarkan Tatib pasal 167 MD3 memang tak ada kewenangan pimpinan dewan untuk menstop atau menganulir.
"Kenapa kemarin tak diumumkan karena tak memenuhi syarat minimal sebab PD mengundurkan diri. Saya pastikan sebenarnya akan diumumkan pada paripurna kali ini," kata Priyo.
Priyo menjelaskan jika dipandang perlu atas nama pimpinan maka bisa saja salah satu pengusul bisa menbacakan usulan tersebut.