Rabu 16 Feb 2011 19:01 WIB

Ahlul Bait Indonesia Laporkan Kasus Kekerasan YAPI

Pesantren YAPI mendapat penjagaan seusai insiden penyerangan pada Selasa (15/2)
Foto: Antara/Musyawir
Pesantren YAPI mendapat penjagaan seusai insiden penyerangan pada Selasa (15/2)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ahlul Bait Indonesia melaporkan tindak kekerasan dan penyerangan yang dialami Pondok Pesantren Al Ma'hadul Yayasan Pesantren Islam (YAPI) di Pasuruan, Jawa Timur, ke Badan Reserse dan Kriminal Polri.

"Kami mengutuk serangan atau kekerasan terhadap Pondok Pesantren Yayasan Pesantren Islam (YAPI) di Bangil, Pasuruan," kata Ketua Ahlul Bait Indonesia, Hasan Alaydrus, di Jakarta, Rabu (16/2). "Selain itu, kami ingin menanyakan bahwa kekerasan yang dialami YAPI sudah tujuh kali. Tapi, provokatornya tidak ditangkap. Apakah ini kebal hukum."

YAPI adalah salah satu dari yayasan di bawah naungan Ahlul Bait Indonesia. Hasan mengemukakan bahwa orang yang disebut sebagai provokator dan menghasut massa untuk melakukan tindak kekerasan terhadap YAPI itu bernama Thohir Alkaf. Hasan mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa data berupa rekaman CCTV, rekaman dari telepon seluler, bendera dan bambu yang dibawa penyerang dan kartu tanda penduduk yang jatuh saat penyerang mau kabur.

"Jika tidak ditindak dan dituntaskan, kami khawatir akan mendorong anarkisme di berbagai tempat, melibatkan komunitas lain, mengancam keberagaman dan kehidupan harmonis di seluruh Indonesia," kata Hasan.

Polri telah memeriksa tujuh orang terkait kasus penyerangan YAPI tersebut. "Polri sudah memeriksa tujuh orang. Sementara, tiga orang diamankan," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi.

Selain itu, Polri juga masih melakukan pendekatan antartokoh agama yang difasilitasi pejabat Muspida.

Ada delapan korban akibat penyerangan ponpes YAPI. Kedelapannya adalah Muhammad Abufadl Abbas Baragbah, Ahmad Miqdad al Hadar, Ali Reza, Abu Bakar Alaydrus, Muchdar, Misbah, Sya'roni dan Shoir.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement