Kamis 17 Feb 2011 17:34 WIB

Komisi VIII Bentuk Panja Ahmadiyah

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi VIII sepakat membentuk Panitia Kerja dalam rangka menyelidiki kasus kekerasan yang melibatkan jamaah Ahmadiyah dan kelompok masyarakat. Panja tersebut akan bekerja dengan meminta keterangan beberapa pihak yang terkait dengan masalah Ahmadiyah itu.

"Kita sepakat untuk membentuk Panja Ahmadiyah," kata anggota Komisi VIII Hasrul Azwar ketika dihubungi, Kamis (17/2). Meski demikian, Hasrul belum memastikan kapan Panja ini disetujui dan melaksanakan tugasnya.

Saat ini, kata Hasrul, Komisi VIII memang sudah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait dengan masalah Ahmadiyah. Namun, kata dia, hal itu hanya untuk mengumpulkan informasi saja. Hasrul tidak yakin rapat-rapat itu berujung pada rekomendasi penyelesaian masalah Ahmadiyah.

Pada Rabu (16/2) malam, Komisi VIII melakukan rapat bersama Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Rapat tersebut merupakan salah satu bagian dalam rapat-rapat yang akan digelar Komisi VIII untuk masalah sama. Pada Kamis (17/2) malam, Komisi VIII akan memanggil Majelis Ulama Indonesia dan sejumlah tokoh, seperti Jusuf Kalla dan Azyumardi Azra.

"Pertemuan itu untuk mengumpulkan informasi," ujar Hasrul. Dia menambahkan, Komisi VIII dalam rapat-rapat itu berupaya mencari kesamaan dalam penyelesaian masalah Ahmadiyah. Menurut Hasrul, perlu dilakukan dialog terus menerus untuk mencari solusi penyelesaian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement