REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Wacana pembubaran kelompok Ahmadiyah tidak bisa dilakukan tanpa memiliki dasar hukum. Pembubaran itu harus melalui proses hukum di pengadilan.
“Kalau mau bubarkan Ahmadiyah, ya di pengadilan,” ujar Dewan Penasehat Komnas HAM sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/2).
Menurut Jimly, pengadilan adalah tempat yang paling baik untuk membubarkan Ahmadiyah. Karena, pada proses pengadilan itu kelompok Ahmadiyah bisa melakukan pembelaan terhadap ajaran yang dianutnya.
Ajaran Ahmadiyah kembali menjadi pembicaraan. Hal tersebut terkait dengan terjadinya bentrokan antara warga dengan kelompok Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Ahad (6/2) lalu. Peristiwa itu memunculkan korban jiwa dari pihak Ahmadiyah sebanyak tiga orang.