Jumat 18 Feb 2011 18:32 WIB

Terkait Kasus Munir, Garuda Ajukan PK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum PT Garuda Indonesia (Persero) Wirawan Adnan menyatakan akan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang memenangkan gugatan istri Almarhum Munir Said Thalib, Suciwati. "Kami masih akan PK," kata Wirawan, saat dihubungi wartawan, Jumat.

Menurut Wirawan, putusan kasasi MA pasti didasarkan pada pertimbangan yang politis dan belas kasihan belaka kepada Suciwati. "Ada desakan dari Kontras," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa meninggalnya Munir dalam penerbangan Garuda GA-974 pada September 2004, Jakarta - Amsterdam, tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban kepada Garuda Indonesia selaku maskapai penerbangan. "Penyebab meninggalnya Munir bukan didasarkan pada keadaan pesawat yang tidak baik," kata Wirawan.

Sementara Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Choirul Anam menilai PT Garuda Indonesia diperkirakan tidak akan berani mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA. Menurut Choirul Anam, bukti baru (novum) justru ada di pihaknya dan kemungkinan pihak Suciwati akan menang kembali.

"Kalau mereka PK menurut saya tidak logis karena novum ada pada kami. Pengakuan Pollycarpus (Pilot GA-974) adalah anggota BIN itu. Kemudian ada surat pengangkatan Polly yang unprofesional, yang membuat Pak Indra Setiawan (mantan Direktur Garuda Indonesia) menjadi terpidana. Kalau itu mau dijadikan bukti, maka dalam PK posisi kami sangat kuat," kata Choirul, saat dihubungi wartawan.

Dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan istri Almarhum Munir, Suciwati, MA dalam putusannya telah menolak kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia dkk.

Kasasi ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi yang memenangkan Suciwati.

Putusan kasasi dengan nomor 2586/K/Pdt/2008 Juncto Nomo 277/PDT.G/2006/PN/Jkt.Pst ini dijatuhkan pada 28 Januari 2010 oleh majelis kasasi Mansur Kertayasa, Imam Harjadi dan ketua majelis kasasi Abbas Said.

Walaupun putusan MA sudah keluar pada Januari 2010, namun kedua pihak menyatakan belum menerima salinan putusannya. "Kami mendapat relas (pemberitahuan) putusannya kemarin. Putusan lengkapnya belum kami dapatkan, Kami nanti akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk meminta salinan putusannya," kata Choirul.

Pada 2006, Suciwati menggugat manajemen PT Garuda, mantan Direktur Utama PT Garuda Indra Setiawan, Vice President Corporate Security Ramelgia Anwar, Flight Operator Support Officer Rohainil Aini, pilot Pollycarpus Budihari Priyanto, dan lima awak kabin penerbangan GA 974 yang menerbangkan Munir pada 6 September 2004, yaitu Yuti Susmiati, Oedi Irianto, Brahmanie Hastawati, Pantun Matondang, dan Madjij Radjab Nasution.

Suciwati menuntut para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp3,38 miliar yang dihitung berdasarkan kehilangan penghasilan Munir sebagai kepala keluarga sejak September 2004 hingga usia 65 tahun, biaya pendidikan strata dua yang telanjur dikeluarkan, serta biaya pendidikan bagi kedua anak Munir hingga jenjang strata satu.

Sedangkan kerugian immateriil yang diminta dari para tergugat sebesar Rp9.000.740.000 yang diambil dari biaya penerbangan Munir dari Jakarta menuju Belanda serta penyalahgunaan penerbangan pesawat Garuda GA-974 pada September 2004 terkait meninggalnya Munir.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement