REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menegaskan bahwa jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggerang, Dwi Seno Wijanarko, memang terbukti melakukan pemerasan terhadap salah satu pegawai BRI. Karena mendapat cukup bukti dan dasar hukum yang kuat maka KPK tidak ragu menangkap jaksa pemeras tersebut.
"Penangkapan didasarkan cukup bukti. Sebagai penegak hukum dia tak seharusnya melakukan tindakan itu," tegas Jasin kepada Republika, di Surabaya, Senin (21/2).
Sebelum melakukan penangkapan, kata Jasin, KPK sebelumnya sudah memperingatkan jaksa pemeras untuk tidak meneruskan perbuatannya. Karena tidak diindahkan dan mengikuti prosedur hukum maka KPK melakukan penangkapan dengan barang bukti pemerasan.
"Tidak ada penjebakan. Malah kami sebelumnya sudah memberi peringatan kepada yang bersangkutan yang tertangkap tangan memeras pegawai BRI sejumlah uang tertentu," ujarnya.
Menurut Jasin, kasus itu harus menjadi pelajaran semua penegak hukum untuk tidak bermain-main dengan jabatannya. Terkait jumlah barang bukti uang tangkapan, Jasin meminta pihak-pihak yang ragu dengan jumlah uang yang ditangkap senilai Rp 50 juta untuk menunggu digelarnya persidangan.
"Esensinya itu bukan pada jumlah uang yang ditangkap, jaksa tersebut melakukan pemerasan. Masalah debat jumlah uang tangkapan biar dibuktikan di pengadilan karena nanti akan kami beber semuanya," papar Jasin.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari membantah bahwa jaksa Dwi Seno Wijanarko melakukan pemerasan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, jaksa tersebut diberi uang oleh pegawai BRI dengan cuma-cuma tanpa ada paksaan. Ia mengibaratkan kasus tersebut mirip dengan Artalyta uryani yang memberikan sejumlah uang kepada jaksa Urip Tri Gunawan. "Tak ada unsur pemerasan. Pegawai itu memberi uang tanpa ada paksaan kepada jaksa," kata Amari.
Ia menegaskan bahwa jaksa Dwi Seno Wijanarko dijebak dalam penangkapan itu. "Dia dijebak. Saya tak tahu kronologisnya bagaimana sebab saat ini dia ditahan KPK," tuturnya.
Terkait jumlah uang sitaan, Amari juga menyangkal jika jumlahnya mencapai Rp 50 juta. "Hasil penyelidikan internal uang yang diterima jaksa lebih kecil dari itu. Di bawahnya Rp 50 juta," jelas Amari.