REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Polri akan menggelar sidang kode etik dan disiplin terhadap tujuh orang anggota Polri yang menjadi terperiksa terkait insiden bentrokan Cikeusik. Tujuh terperiksa itu diduga melakukan pelanggaran disiplin.
"Tujuh terperiksa itu akan disidang etik dengan 26 saksi dari anggota Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/2).
Namun, Boy enggan untuk mengungkap tujuh anggota polisi yang menjadi terperiksa itu. Ia hanya mengatakan tujuh terperiksa itu berasal dari tingkatan Polsek Cikeusik dan Polres Pandeglang.
Saat ditanya apakah Brigjen Agus Kusnadi, kapolda Banten saat kejadiaan insiden Cikeusik, akan disidang kode etik dan profesi, Boy menjawab saat ini belum termasuk dalam tujuh terperiksa. Namun, ia mengatakan indikasi tersebut sangat memungkinkan.
"Kapolda belum disidang, mungkin menunggu penyelidikan lebih lanjut," kelitnya.
Apakah tujuh terperiksa itu diduga melakukan pembiaran terhadap terjadinya insiden yang menewaskan tiga orang itu, ia membantahnya. "Tujuh terperiksa itu diduga melakukan pelanggaran disiplin," kilahnya.
Polri sebelumnya melakukan mutasi terhadap tiga petinggi polisi di lingkungan Polda Banten yaitu Kapolda Banten, Direktur Intel Polda Banten serta Kapolres Pandeglang. Mutasi tiga petinggi Polri tersebut terkait dengan insiden bentrokan antara warga Cikeusik dan kelompok Ahmadiyah di Kampung Pasir Peutuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten pada 6 Februari 2011 lalu.