Rabu 23 Feb 2011 10:28 WIB

Atasan Gayus Tambunan, Maruli Divonis Ini

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang vonis mantan Kepala Seksi Pengurangan keberatan banding Ditjen Pajak, Maruli Pandapotan, akan diputuskan hari ini. Maruli merupakan atasan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan saat menangani keberatan PT Surya Alam Tunggal (SAT).

"Rencananya sidang putusan vonis Maruli Pandapotan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara, melalui pesan singkat kepada Republika, Rabu (23/2).

Sebelumnya, Maruli dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair lima bulan. Maruli dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Maruli dianggap terlibat dalam penanganan keberatan kasus PT SAT bersama Gayus dan rekannya sesama penelaah keberatan dan banding, Humala Napitupulu. Gayus telah divonis selama tujuh tahun dan Humala divonis dua tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement