Senin 28 Feb 2011 17:32 WIB

Polisi: Tak Ada Bukti Jerat Anggota HKBP Ciketing

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Demo warga menolak pembanguann gereja HKBP di Ciketing, Bekasi Timur, ilustrasi
Demo warga menolak pembanguann gereja HKBP di Ciketing, Bekasi Timur, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Sebanyak 13 terdakwa dari Forum Pembela Islam (FPI) Bekasi telah menerima putusan vonis dari Pengadilan Negeri Bekasi pada 24 Februari 2011 lalu. Namun, belum ada tersangka dari pihak Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing yang dijerat polisi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, menegaskan tidak ada bukti yang mengarahkan anggota HKBP Ciketing untuk menjadi tersangka. "Tidak ada bukti itu," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/2).

Boy mengatakan polisi tidak mendapatkan bukti jika pihak HKBP Ciketing melakukan kekerasan, selain luka tusuk pada anggota HKBP Ciketing. Jika memang dari pihak FPI Bekasi memiliki luka-luka, mereka seharusnya telah melakukan laporan ke Polda Metro Jaya. "Namun, laporan itu kan tidak ada," ucap mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.

Sebelumnya, sebanyak 13 anggota FPI Bekasi telah menerima putusan vonis dari PN Bekasi pada 24 Februari lalu. Salah satunya Ketua FPI Bekasi Raya yang divonis lima bulan 15 hari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement