REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Sebanyak 13 terdakwa dari Forum Pembela Islam (FPI) Bekasi telah menerima putusan vonis dari Pengadilan Negeri Bekasi pada 24 Februari 2011 lalu. Namun, belum ada tersangka dari pihak Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing yang dijerat polisi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, menegaskan tidak ada bukti yang mengarahkan anggota HKBP Ciketing untuk menjadi tersangka. "Tidak ada bukti itu," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/2).
Boy mengatakan polisi tidak mendapatkan bukti jika pihak HKBP Ciketing melakukan kekerasan, selain luka tusuk pada anggota HKBP Ciketing. Jika memang dari pihak FPI Bekasi memiliki luka-luka, mereka seharusnya telah melakukan laporan ke Polda Metro Jaya. "Namun, laporan itu kan tidak ada," ucap mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.
Sebelumnya, sebanyak 13 anggota FPI Bekasi telah menerima putusan vonis dari PN Bekasi pada 24 Februari lalu. Salah satunya Ketua FPI Bekasi Raya yang divonis lima bulan 15 hari.