REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pakar hukum, Adnan Buyung Nasution, menyatakan sejumlah peraturan daerah (perda) mengenai Ahmadiyah merupakan suatu kekalahan untuk demokrasi. Hal tersebut pun sudah melanggar konstitusi.
“Ini suatu kekalahan buat demokrasi maupun pencideraan dan pengingkaran terhadap HAM karena negara wajib melindungi organisasi yang ada dalam masyarakat. Dari segi agama, itu adalah hak asasi warga negara untuk beragama dan berkeyakinan beribadah menurut agama dan keyakinan masing-masing. Itu hak yang tidak bisa dikurangi apapun juga,” kata Adnan saat ditemui wartawan seusai menjadi saksi ahli dalam sidang pleno UU Advokat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/3).
Adnan menuturkan pernyataan Mendagri bahwa Perda memperkuat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri merupakan kesalahan konstitusional. Pasalnya, ujar dia, konstitusi menjamin urusan agama adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemda.
“Jadi kalau pemda dibiarkan membuat perda menyangkut agama, itu sudah melanggar konstitusi,” tukasnya. Adnan pun menyayangkan sikap Mendagri dan Menkopolhukam yang membenarkan perda yang beredar.
Ia menambahkan SKB tiga menteri bukanlah sebuah hukum. Kini ada persepsi yang keliru tentang makna SKB. “Saya adalah pelaku sejarah yang membuat SKB dan itu bukan seperti yang ditafsirkan sekarang untuk bisa melarang atau membubarkan Ahmadiyah. Tidak ada sama sekali,” ujar Adnan.
Ia menuturkan SKB tersebut intinya mengakui Ahmadiyah boleh ada, tapi hanya secara internal dan mensyiarkan agama pun tidak keluar dari lingkungan Ahmadiyah.