REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa upaya pembekuan aset Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto sudah berakhir. Namun, ungkapnya, dirinya akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menangani masalah tersebut.
"Kalau dari koordinasi saya dengan JPN, untuk masalah perdata tentang pembekuan sudah berakhir. Namun demikian kita masih bagaimana selanjutnya, apa progres yang sudah dicapai lagi. Itu kemudian tim yang menangani yang menjelaskan," tegas Noor Rochmad dalam keterangan persnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/8).
Lebih lanjut, Noor Rochmad menjelaskan bahwa dalam gugatan atas aset Tommy Soeharto di Guernsney JPN hanya berstatus sebagai penggugat intervensi, dan bukan pihak yang bersengketa langsung. Menurutnya, pada awalnya pihak yang berperkara adalah Garnet Investment melawan BNP Paribas.
Menurut Noor, gugatan intervensi tersebut pada awalnya bisa menang dengan adanya putusan pembekuan aset dari Pengadilan Guernsey. Akan tetapi, ungkapnya, perusahaan investasi milik Tommy, Garnet Investment kemudian melakukan upaya hukum atas pembekuan itu. Garnet pun menang dan aset senilai 36 Juta Euro itu dapat dicairkan. "Akhirnya posisi terakhir bahwa pembekuan itu dikalahkan," ungkap Noor.
Pada mulanya, Garnet Investments, memerintahkan transfer uang dari rekening di BNP Paribas ke bank lain pada 2002 dan 2003 di Guernsey, kepulauan protektorat Inggris di Selat Inggris. Namun, BNP Paribas menolak permohonan perusahaan investasi milik Tommy itu dengan alasan uang itu dicurigai berasal dari hasil korupsi di Indonesia serta ada kemungkinan akan ada klaim dari Pemerintah Indonesia.
Tindakan BNP Paribas ini kemudian berujung gugatan hukum Garnet ke Pengadilan Guernsey (Royal Court of Guernsey). Pada 2006, Royal Court of Guernsey memutuskan BNP Paribas harus membuka blokir rekening milik Tommy. Namun, putusan itu ditolak BNP Paribas hingga banding.
Meski demikian, Noor menjelaskan bahwa gugatan intervensi tersebut bukan menjadi alasan kekalahan JPN di Guernsey. Menurutnya, proses hukum yang dilalui ketika suatu pihak melakukan gugatan intervensi sama dengan gugatan perdata dalam kondisi normal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan perkara melawan otoritas keuangan Guernsey, Financial Intelligence Service (FIS), terkait dana 36 juta euro. Pengadilan Banding Guernsey (Guernsey Court of Appeal) menyatakan FIS tidak berhak membekukan uang Tommy yang disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas.