REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sejumlah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka adalah Kalapas Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli; Kepala Pengamanan Lapas, Iwan Saefudin: Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas, Fob Budiono; Cucu Marwan, R; Anak Marwan, DI dan DO; Narapidana, Hartoni dan Yoyok; dan dua wanita teman Hartono, May dan R.
Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, menyatakan Marwan diduga memberikan kemudahan kepada Hartoni untuk mengedarkan narkoba didalam Lapas. Cucu Marwan, R, dan kedua anaknya, diduga memberikan fasilitas kepada Marwan untuk melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkoba. Begitu juga dengan May dan R. Keduanya memfasilitasi Hartoni dengan rekeningnya untuk mentransfer uang ke rekening R di sebuah bank. Transfer dilakukan melalui e-banking via telpon seluler. Sesekali, transfer uang juga dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri.
Sumirat menyatakan, BNN masih menyelidiki aset-aset yang dimiliki Marwan dan keluarganya dari hasil uang suap dari Hartoni. "Kami masih mendalami itu," ungkap Sumirat. Penyidik BNN masih mendalami berapa kali dan berapa banyak jumlah transfer uang dari Hartoni ke Marwan.
Sementara, Sumirat menyatakan tersangka Marwan sudah mengakui uang di rekening R adalah miliknya senilai Rp 165 juta. "Sepertinya jumlah uang yang diterima Marwan lebih dari itu, karena kita menduga transfer dilakukan lebih dari sekali," jelas Sumirat.
Sumirat menduga Marwan mencoba menghilangkan barang bukti berupa sebuah rumah didalam Lapas tempatnya bekerja. Rumah itu dihancurkannya dua pekan lalu. Hartoni tinggal di tempat itu sebelumnya. "Ditempat itulah ditemukan sabu 318 gram yang diduga dimiliki Hartoni," papar Sumirat.
Rumah tersebut hanya menyisakan puing-puing. Marwan sendiri nekat menghancurkan rumah itu karena dianggap banyak bahayanya. "Mudharatnya lebih banyak daripada manfaatnya," papar Sumirat menuturkan ungkapan Marwan.
Penyidik masih mendalami apa saja yang ada di rumah itu. "Kita tidak mengetahui apakah didalam rumah itu ada peralatan untuk membuat narkoba atau tidak," terang Sumirat. Dia mengatakan penghancuran rumah itu menyulitkan dan menghambat proses penyidikan yang kini berjalan.