Selasa 15 Mar 2011 21:30 WIB

Masuk Rehabilitasi, Proses Hukum Dua Personel Kangen Band Tetap Jalan

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Dua personel Kangen Band yang positif menggunakan narkoba jenis ganja, Andika dan Izzy, dinyatakan sebagai korban oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun BNN menegaskan jika proses hukum terhadap dua personel band melayu itu tetap berjalan.

"Proses hukum tetap berjalan terhadap A (Andika) dan I (Izzy)," kata Kepala Bidang Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).

Ia menambahkan alasan BNN menyatakan dua personel band itu sebagai korban dan tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman yang dikenakan kepada meraka kurang dari lima tahun. Andika dan Izzy hanya dikenakan pasal pengguna narkotika dalam UU Narkotika dengan ancaman hukuman antara 1-4 tahun.

Sambil menunggu proses hukum, lanjutnya, Andika dan Izzy dilakukan rehabilitasi. "Mereka tetap akan menjalankan proses hukum," tegasnya.

Ia menjelaskan Andika dan Izzy hanya dikenakan pasal pengguna karena mereka tidak disertai dengan barang bukti seperti halnya Yoyo Padi dan Iyut Bing Slamet. Ganja yang ditemukan merupakan milik AK dan R.

AK mengaku yang memiliki tanaman Ganja setinggi 3-5 sentimeter. Ia mengaku menyirami tanaman ganja tersebut setiap hari. Sedangkan barang bukti ganja kering dalam kamar R, diakui merupakan milik R. "Tidak benar jika ditemukan dua pot tanaman ganja," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuannya, Andika dan Izzy menjadi pecandu ganja sejak 2005 lalu. Saat ditangkap dan diuji tes urine, ternyata positif. Andika dan Izzy mengaku tidak mengetahui atas tanaman dan ganja kering yang dimiliki AK dan R. Sehingga Andika dan Izzy hanya dikenakan pasal pengguna narkotika. "Proses hukum tetap dilanjutkan. Berkasnya juga akan dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement