REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Dua personel Kangen Band yang positif menggunakan narkoba jenis ganja, Andika dan Izzy, dinyatakan sebagai korban oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun BNN menegaskan jika proses hukum terhadap dua personel band melayu itu tetap berjalan.
"Proses hukum tetap berjalan terhadap A (Andika) dan I (Izzy)," kata Kepala Bidang Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).
Ia menambahkan alasan BNN menyatakan dua personel band itu sebagai korban dan tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman yang dikenakan kepada meraka kurang dari lima tahun. Andika dan Izzy hanya dikenakan pasal pengguna narkotika dalam UU Narkotika dengan ancaman hukuman antara 1-4 tahun.
Sambil menunggu proses hukum, lanjutnya, Andika dan Izzy dilakukan rehabilitasi. "Mereka tetap akan menjalankan proses hukum," tegasnya.
Ia menjelaskan Andika dan Izzy hanya dikenakan pasal pengguna karena mereka tidak disertai dengan barang bukti seperti halnya Yoyo Padi dan Iyut Bing Slamet. Ganja yang ditemukan merupakan milik AK dan R.
AK mengaku yang memiliki tanaman Ganja setinggi 3-5 sentimeter. Ia mengaku menyirami tanaman ganja tersebut setiap hari. Sedangkan barang bukti ganja kering dalam kamar R, diakui merupakan milik R. "Tidak benar jika ditemukan dua pot tanaman ganja," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuannya, Andika dan Izzy menjadi pecandu ganja sejak 2005 lalu. Saat ditangkap dan diuji tes urine, ternyata positif. Andika dan Izzy mengaku tidak mengetahui atas tanaman dan ganja kering yang dimiliki AK dan R. Sehingga Andika dan Izzy hanya dikenakan pasal pengguna narkotika. "Proses hukum tetap dilanjutkan. Berkasnya juga akan dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya