REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu tersangka cek pelawat, Agus Condro, Rabu (16/3), meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Agus meminta perlindungan, karena ia merupakan seorang whistle blower atau orang yang pertama kali mengungkapkan adanya dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom pada 2004 lalu.
"Alhamdulillah LPSK mengabulkan permohonan perlindungan terhadap Agus Condro," kata kuasa hukum Agus, Firman Widjaya saat mendatangi Kantor LPSK, Rabu (16/3).
Firman berharap, pihaknya berharap LPSK segera melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merealisasikan bentuk perlindungan terhadap kliennya itu. Karena, selain sebagai whistle blower, Agus juga sudah menjalankan kewajbannya sebagai warga negara yang patuh terhadap proses hukum kasus cek pelawat yang ditangani oleh KPK itu.
"Kami berharap bentuk perlindungannya itu jelas, supaya masyarakat yang nantinya bertindak sebagai whistle blower tidak takut untuk memberikan laporan adanya tindak kejahatan," ujarnya.
LPSK mengakui pihaknya telah mengabulkan permohonan Agus Condro. Menurut juru bicara LPS Maharani Siti Sophia, hal tersebut dilakukannya karena Agus memang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap kasus cek perjalanan. "Iya, seluruh pimpinan LPSK sudah melakukan paripurna dan memutuskan mengabulkan permohonan Pak Agus Condro," kata Maharani saat dihubungi Rabu (16/3).
Ia menjelaskan keputusan ini diambil setelah dilakukan telaah dan koordinasi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Maharani berdasarkan hasil koordinasi tersebut tampak kalau peran Agus Condro cukup signifikan dalam mengungkap kasus cek perjalanan.
Seperti diketahui, Agus Condro Prayitno merupakan salah satu tersangka yang disebut-sebut sebagai whistle blower untuk mengungkap kasus cek perjalanan. Dalam penanganan kasus ini sendiri, penyidik KPK telah menaikkan berkas politisi PDI Perjuangan itu ke tahap penuntutan.