REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Edwin Pamimpin Situmorang, mengungkapkan anggota Kongres Amerika Serikat mungkin belum memahami isi Surat Keputusan Bersama tiga menteri soal Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Edwin pun mengungkapkan surat tersebut kemungkinan hanya merupakan sikap dari anggota kongres secara individu, bukan institusi.
"Saya pikir SKB itu sudah OK. Dia punya landasan hukum yang kuat dan akomodatif. Kalau ditanya tentang kongres, saya pribadi mengatakan mereka mungkin tidak memahami secara utuh proses maupun substansinya," tegas Edwin disela Asia Africa and Middle East International Asociation of Prosecutor High Level Prosecutor Meeting, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (18/3).
Edwin menjelaskan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Masyarakat (Bakor Pakem) sudah berkomunikasi soal keluhan masyarakat tentang sesatnya ajaran JAI pada 2008 lalu. Setelah itu, ungkapnya, JAI mengajukan 12 butir usulan yang di antaranya bersedia tidak menyebarkan kembali ajarannya. Inilah yang mendasari SKB tiga menteri itu.
Menuruynya, SKB pun melindungi Jemaah Ahmadiyah agar dilindungi dari upaya kekerasan. "SKB itu adalah amanat Undang-Undang. Pemerintah sebenarnya sudah memahami bahwa Jemaah Ahmadiyah Indonesia adalah warga negara yang harus dilindungi," ungkapnya.