Rabu 05 Jan 2011 00:30 WIB

Korupsi, Mantan Bos PLN Lampung Divonis 6 Tahun Penjara

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),  memvonis  mantan General Manager (GM) PLN Lampung, Budi Harsono, enam tahun penjara , usai sidang dengan agenda putusan di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (4/1). 

Budi divonis bersalah  karena telah merugikan negara sebesar Rp 42,3 miliar. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jupriadi itu menyebutkan, selain divonis 6 tahun penjara, Budi juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, maka masa hukuman akan ditambah sebanyak enam bulan.

Sebelumnya, Budi  dituntut 8 tahun penjara karena diduga  dalam penunjukan langsung PT Altelindo sebagai rekanan PLN dalam proyek  pengadaan outsourcing pengelolaan sistem informasi CIS berbasis IT di Lampung.

Pada kasus itu, Budi diduga telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp42,3 miliar.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement