Jumat 31 Dec 2010 11:02 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Sirkuit, Mantan Ketua DPRD Pontianak Divonis Bebas

Red: Johar Arif

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pontianak, Kamis, memvonis bebas mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota setempat, Gusti Hersan Aslirosa, dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan sirkuit di kawasan Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara.

"Berdasar fakta persidangan dari keterangan saksi pembangunan sirkuit Batulayang yang menggunakan dana APBD dalam bentuk bantuan sosial, tidak ditemukan unsur kerugian negara dan itu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar," kata Ketua Majelis Hakim, Eriantuah Damanik, di Pontianak.

Menurut dia, proses hukum kasus dugaan korupsi mesti memiliki unsur kerugiannya yang dialami Pemkot Pontianak. "BPK Kalbar telah melakukan audit untuk dana Bansos 2007 maupun hibah 2009 dan hasilnya tidak ditemukan kerugian negara dan hasil audit merupakan hal penting dalam menentukan unsur pidana," katanya.

Keputusan majelis hakim, lanjutnya, sesuai dengan pembelaan kuasa hukum terdakwa. "Dari keterangan lembaga audit yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa menyebutkan pembangunan sirkuit menghabiskan dana Rp 4,7 miliar," jelasnya.

Sementara saksi ahli yang JPU hadirkan dalam persidangan merinci besar dana yang digunakan hanya Rp 2 miliar. Keduanya, kata Eriantuah, tidak dapat menjadi pertimbangan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement