Selasa 22 Feb 2011 15:43 WIB

Polisi Limpahkan 2 Berkas Kasus Cikeusik ke Kejaksaan

Rumah Suparman di Cikeusik yang dirusak warga
Foto: Antara
Rumah Suparman di Cikeusik yang dirusak warga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua berkas tersangka kasus bentrokan warga dengan jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik, Pandeglang Banten dilimpahkan ke kejaksaan pada hari Rabu (23/4).

"Dua berkas yang dilimpahkan besok ke kejaksaan adalah milik tersangka M dan E," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (22/2).

Tersangka M dikenakan pasal 170, sementara tersangka E dikenakan pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ujarnya. "Saat ini jumlah tersangka sembilan orang dengan saksi sebanyak 100 orang," kata Boy.

Saksi lain yang juga diperiksa termasuk Suparta yang menjadi korban pemukulan oleh warga Ahmadiyah yang terjadi pada hari Minggu (6/2), katanya.

Saat ini ada sembilan tersangka yang ditahan yakni UJ, SF, E, Y, M, S, U, D dan AD.

Para tersangka ditahan di Mapolda Banten dengan dibantu oleh satu tim penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, dimana satu tim terdiri dari sepuluh orang, ujarnya.

Bentrokan yang terjadi tersebut menyebabkan jatuhnya delapan korban di antaranya tiga meninggal yakni Karno dan Mulyadi yang merupakan kakak beradik, warga Kecamatan Cikeusik serta seorang lainya bernama Roni, warga Jakarta.

Sedangkan lima orang lainnya yakni Pipip warga Cilegon, Dias (Jakarta) Ahmad (Jakarta), Deden Dermawan (Jakarta) dan M Ahmad (Ciledug) Tangerang Selatan) sempat mendapat perawatan Rumah Sakit Rasa Asih.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement