Selasa 04 May 2010 05:38 WIB

Warga Cina Benteng Masih Terus Ronda Malam

Rep: c25/ Red: Krisman Purwoko

TANGERANG--Sampai malam kemarin, Ahad (3/5), warga Cina Benteng yang mendiami bantaran Sungai Cisadane, Kampung Sewan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, masih melakukan ronda malam. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi eksekusi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang. "Tidak hanya malam hari, siang hari pun kami menjaga setiap pintu masuk ke kawasan kami," ucap Edie Liem, Koordinator warga kepada Republika, Senin (3/5).

Menurut Edie, kegiatan tersebut tidak akan berhenti sebelum Pemkot Tangerang menjamin tidak akan ada penggusuran sekitar 350 rumah warga di bantaran Sungai Cisadane.

Untuk teknis pengamanan yang dilakukan warga, sambung Edie, ia membagi dua sift jaga. Yaitu, shift siang dan shift malam. Setiap shift nya terdiri dari 15 orang yang dibagi menjadi tiga kelompok. "Setiap kelompok menjaga setiap pintu masuk ke kawasan kami yang berada di Kampung Lebak, kampung Tangga Asem, dan Kampung Kho Gun," ucapnya.

Sementara itu, beberapa pabrik dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Babi yang berada di kawasan tersebut sudah dibongkar. Untuk jumlahnya, sambung Edie, total keseluruhan yang dibongkar mencapai 10 buah.

Menurut Edie, para pemilik pabrik dan RPH Babi melakukan pembongkaran tersebut karena desakan dari Pemkot Tangerang yang terlebih dahulu menginginkan dua bangunan tersebut dibongkar sebelum melakukan pembongkaran terhadap 350 rumah warga. "Untuk perumahan, warga masih bertahan dengan sikapnya untuk tidak menyerahkan rumah mereka untuk digusur," ucap Edie.

Sementara itu, Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, Mulyanto mengatakan, penertiban di kawasan bantaran Kali Cisadane tersebut belum akan dilakukan sebelum pihaknya mendapat instruksi dari Pemkot Tangerang. "Kita masih menunggu kesepakatan warga dengan Pemkot Tangerang," ucap Mulyanto saat dihubungi via telepon.

Kawasan Cina Benteng yang berada di Kampung Sewan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, merupakan daerah yang telah lama dihuni oleh warga sejak ratusan tahun lalu. Namun, sebagian besar warga tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan tanah dan rumah.

Kawasan yang berada di bantaran Sungai Cisadane tersebut akan dijadikan kawasan konservasi alam oleh Pemkot Tangerang. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang akan menertibkan rumah warga yang tidak memiliki izin resmi.

Namun, rencana eksekusi penertiban ratusan rumah tersebut tidak pernah berhasil dilakukan oleh Pemkot Tangerang karena mendapat tentangan keras dari warga. Bahkan, kasus tersebut telah menarik perhatian dari Pemerintah Pusat. Tercatat, pada 22 April lalu, Komisi III DPR RI mengunjungi kawasan tersebut dan menginginkan supaya Pemkot Tangerang dan warga mencari penyelesaian tersebut.

Pada 26 April kemarin, Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri, juga memerntahkan supaya eksekusi penertiban rumah warga ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

(QS. Al-Ma'idah ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement