REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Sebanyak 229 Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Depok, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan urine. Mereka yang terdiri dari walikota, wakil walikota, pejabat eselon dua, tiga, dan empat, serta camat dan lurah mengikuti program ini di Balaikota Depok, Jalan Margonda, Pancoran Mas, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, Selasa (20/7).
Menurut Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Depok sekaligus Wakil Walikota Depok, Yuyun Wirasaputra, kegiatan ini merupakan realisasi dari laporan sebelumnya yang mengatakan ada pejabat yang disinyalir menggunakan narkoba. ''Jadi jangan warganya saja yang diperiksa tapi pejabatnya juga,'' katanya kepada wartawan.
Yuyun mengatakan, ke depannya, jika terbukti menggunakan, mereka akan diberikan sanksi. Berdasar Peraturan Pemrintah (PP) No 30/1980 tentang Kedisiplinan PNS, pejabat terkait bisa diberi teguran secara tertulis, penundaan gaji, penurunan gaji atau pangkat, hingga pemberhentian dengan tak hormat sebagai PNS di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot).n''Sanksi ini juga berlaku untuk pejabat BNK,'' tegasnya.
Sekretaris BNK Depok, Sjaifudin menuturkan, tes ini baru pertama kali dilakukan. Ia berjanji ke depan pihaknya akan melakukan pemeriksaan rutin setiap tahunnya. ''Hasil tes ini akan kami ketahui sepekan lagi. Hasilnya akan diserahkan ke walikota,'' katanya.
Sementara itu, Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengatakan, tes ini bisa menjadi upaya pencegahan penggunaan narkoba di lingkungan PNS Depok. Ke depan, tak hanya pejabat yang akan diperiksa namun seluruh PNS yang ada di lingkungan pemkot