REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Keterlibatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pejabat tinggi Kota Tangerang Selatan yang mendukung pasangan Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie pada pemilukada Kota Tangsel menjadi salah satu faktor penyebab kemenangan Airin-Benjamin dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/12). MK memutuskan bahwa pemungutan suara ulang pemilukada Tangsel harus dilakukan oleh KPUD Kota Tangsel dalam waktu 90 hari.
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 dipimpin langsung oleh Machfud MD dan beranggotakan 9 hakim MK. Dalam persidangan itu, sembilan hakim anggota secara bergantian menyebutkan beberapa gugatan sengketa Pemilukada Kota Tangsel setebal 276 halaman.
Masalah ketidaknetralan PNS dan pejabat tinggi Pemkot Tangsel menjadi faktor yang membuat MK mengabulkan gugatan para pemohon tersebut. Diantaranya adalah keterlibatan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangsel, Ahadi, yang mendukung Airin.
Ahadi mengeluarkan memo Airin Fans Club (AIFAC) pada 21 Januari 2010 kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kota Tangsel mendukung Airin menjadi walikota Tangsel. Meski Pemilukada Kota Tangsel digelar 13 November 2010, tapi surat yang dikeluarkan Ahadi sebelum Pemilukada pada 21 Januari 2010 itu menjadi bukti bahwa pejabat Tangsel melakukan kampanye terstruktur, sistematis dan masif mendukung Airin.
"Meski Ahadi membantah memo itu ditandatanganinya,tanda tangan Ahadi sebanyak tujuh kali di sidang MK sebelumnya membuktikan keterlibatan dirinya," kata Arsad Sanusi, salah satu hakim anggota.