REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Terkait dugaan ketidaknetralan Pemkot Tangsel dalam Pemilukada Kota Tangsel 2010, para pejabat Pemkot Tangsel akan segera dilaporkan ke polisi oleh tim kuasa hukum pasangan Arsid-Andre Taulany yang juga menjadi penggugat kemenangan Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK sebelumnya menyatakan keterlibatan sejumlah PNS dan pejabat Pemkot Tangsel yang melakukan dukungan sistematis kepada Airin-Benjamin.
''Kami akan bawa para pejabat Pemkot Tangsel ke ranah pidana dan melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya. Saat ini kami masih sedang mempersiapkan laporan tersebut,” ujar Ketua tim kuasa hukum Arsyid-Andre Taulany, Endang Hardian, kepada Republika, Senin (13/12).
Suryadi, Ketua Tim Sukses Arsyid-Andre mengatakan, tindakan mereka melaporkan sejumlah PNS dan pejabat Pemkot Tangsel --yang oleh MK telah dibuktikan tidak netral dalam pemilukada Kota Tangsel-- adalah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan pemilukada yang jujur dan adil.
Sebelumnya, Airin membantah keputusan MK tersebut. Dia menilai pihaknya selalu berusaha untuk tidak mencederai pelaksanaan pemilukada. Namun, ia tetap menghormati keputusan MK.“Saya taat pada putusan MK,” ujar Airin usai mengikuti sidang sengketa pemilukada Kota Tangsel di gedung MK, Jakarta, Jumat (10/12) lalu.