Senin 31 Jan 2011 19:41 WIB

Tak Ada Perintah Pembongkaran Masjid Tua di Mangga Besar

Rep: Esthi Maharani/ Red: Johar Arif

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Effendi Anas, menegaskan tak ada perintah dari pihak mana pun untuk membongkar Masjid Al Awwabin, masjid berusia ratusan tahun yang terletak di Jalan Mangga Besar I, Jakarta Barat. “Sampai sekarang sama sekali tidak ada perintah pembongkaran. Tidak ada sama sekali,” katanya pada Senin, (31/1).

Masjid yang berdiri sejak 1876 itu disebut-sebut akan dibongkar karena lokasinya akan dijadikan lahan parkir bagi tempat hiburan dan bisnis yang juga akan dibangun di sekitarnya. Rencana pembongkaran masjid ini dilontarkan seorang warga yang mengaku pemilik tanah yang bernama Zubaidah. Tahun lalu, kabar serupa juga pernah beredar.

Effendi mengatakan pembongkaran masjid itu harus melalui perizinan yang sesuai. Yang lebih penting, sambungnya, adalah pendekatan dan sosialisasi kepada warga sekitar. Apalagi di kawasan Mangga Besar jumlah masjid tak terlalu banyak.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement