REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan Ahmadiyah.
“Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) telah mengeluarkan petunjuk bahwa tidak boleh ada Perda, Pergub atau apapun di negeri ini yang melanggar konstitusi,” kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, saat ditemui wartawan pada Senin, (7/3).
Fauzi mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Hasilnya, Pemprov beranggapan segala sesuatu yang diperlukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, kerukunan dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat di Jakarta ini sudah ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Dan, kita berpendapat SKB 3 Menteri sudah mencakup segala sesuatu yang diperlukan,” katanya.
SKB ini, lanjutnya, barangkali perlu dipahami secara lebih rinci dan jelas oleh berbagai stakeholder termasuk aparat di lapangan. Langkah yang akan diambil yakni instruksi mensosisalisasikan kembali jiwa, semangat dan rincian dari SKB.
Menurutnya, segala permasalahan yang berkaitan dengan ketertiban, keamanan, kerukunan dan keharmonisan kehidupan berbangsa bermasyarakat ini merupakan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah provinsi. Tetapi yang berkaitan dengan agama, bukanlah kewenangan pemerintah provinsi. Melainkan induk yang mendelegasikannya kepada pemerintahan daerah, yaitu pemerintah pusat melalui Departemen Agama.
“Sehingga, kewenangan saya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah lebih proaktif menyampaikan hal-hal terkait elemen keagamaan dalam rangka pembinaan kerukunan umat beragama,” katanya.