REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Persoalan perizinan pendirian minimarket di Jakarta belum juga ada tindakan tegas. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, pun mengaku belum mau mengambil resiko, terutama terkait dugaan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang terlibat kasus tersebut.
“Saya sudah terima laporan, tetapi saya masih minta ekspose lebih jauh karena saya mesti tahu konsekuensi yang harus saya ambil terkait teman-teman saya pejabat DKI yang barangkali tidak melaksanakan pekerjaan rumah dengan baik,” kata Fauzi pada Selasa (22/3).
Ia mengatakan laporan yang diterimanya awal pekan ini masih belum jelas. “Laporannya njelimet. Saya minta laporan dari Sekda (Sekretaris Daerah) lebih dipertegas,” katanya.
Namun, Bang Foke menegaskan bagi oknum pejabat DKI yang terlibat proses perizinan minimarket ilegal itu akan ada sanksi administrasi. Pejabat pemprov akan dikenakan sanksi jika kedapatan melanggar Ingub nomor 115/2006 tentang Penundaaan Perijinan Minimarket. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hasil verifikasi sementara memperlihatkan data yang mengejutkan. Dari 2.162 minimarket yang tersebar di lima wilayah Jakarta, hanya 67 minimarket yang memiliki izin lengkap dan sesuai Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dan Ingub No 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Usaha Minimarket. Sementara, sebanyak 2.095 minimarket diketahui melanggar perizinan.
Sebanyak 67 minimarket yang mempunyai izin lengkap yakni, 2 minimarket berada di Jakarta Timur, 4 minimarket di Jakarta Selatan dan 61 minimarket di Jakarta Utara. Sedangkan, sebanyak 1.383 minimarket diketahui tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pendirian minimarket. Total jumlah minimarket yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak memiliki izin sama sekali ada sebanyak 712 minimarket.